SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KEMUNING
NOMOR : 001/5258/SK/XII/2014
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK USAHA BERSAMA ( KUBE ) “MAJU BERSAMA”
DESA KEMUNING KECAMATAN LEGOK
Membaca : Berita acara ini hasil musyawarah
warga / pemuda kampung Bungaok
RT/RW 001/003 Desa Kemuning Kecamatan Legok
Kabupaten Tangerang
Tentang pembentukan kelompok usaha bersama
pengembangan peternakan
Ayam.
Menimbang : Bahwa perlunya membentuk kelompok
usaha peternakan kambing
Adalah untuk / memiliki tanggung jawab dan meningkatkan
gotong royong
Atau kesadaran bidang ekonomi ( peternakan )
dalam upaya untuk kesejahteraan
Masyarakat desa.
Bahwa sesuai maksud dan tujuan dalam nomor 1
( satu ) tentang pembentukan
Kelompok Usaha Bersama / KUBE ( Maju Bersama )
maka perlu ditetapkan surat
Keputusan Kepala Desa.
Mengingat :-Undang-undang nomor 25 tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang
Bersih
bebas dari dari korupsi dan nepotisme ( LNRI tahun 1999 Nomor 72,
TLNRI
Nomor 3851 ).
-Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
keuangan Negara.
-Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah
( LNRI tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437 )
Sebagaimana
telah di rubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang- undang
Nomor
3 tahun 2005 ( LNRI tahun 2005 nomor 38, TLNRI nomor 4493 )
-Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara
Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah ( LNRI tahun 2004 nomor 126, TLNRI nomor
4483 )
Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005
tentang desa ( LNRI tahun 2005 nomor 158, TLNRI nomor 4587 ).
Memutuskan : Bahwa Kelompok Usaha Bersama ( KUBE )
Maju Bersama di Desa Kemuning benar adanya.
Tangerang 11,Desember,2014
Kepala Desa
Kemuning
Dadang S.IP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar